Tutorial Cara Perpanjangan STR Perawat Online 2020
Tutorial Cara Perpanjangan STR Perawat Online 2020
Tujuannya apa?
Tujuannya semata agar pelayanan registrasi dapat lebih mudah, lebih cepat, dan terintegrasi dengan MTKI, MTKP, dan organisasi profesi.
Kemudian, jika kita lihat terdapat perbedaan antara STR lama (1.0) dengan STR versi baru (2.0). Bedanya STR versi 1.0 dengan STR versi 2.0 adalah adanya tambahan barcode.
Kelengkapan Berkas STR Perawat:
Sebelum melakukan perpanjangan STR secara online, maka terlebih dahulu untuk melengkapi persyaratan administrasi berikut ini:- Foto 4×6 background merah/seragam profesi. Ukuran foto maksimal 200kb, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
- KTP ukuran file maksimal 1Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg
- Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi, ukuran maksimal 1Mb dengan format pdf.
- Memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing.
Tata Cara Perpanjangan STR Perawat Online
Untuk melakukan perpanjangan STR Perawat Online, silahkan ikuti tahap demi tahap langkah berikut ini:- Masuk ke alamat: http://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Pada tahap ini, kita menganggap bahwa Kita belum punya PIN. Klik “Belum Punya PIN” untuk mendapatkan PIN.
- Masukkan email yang aktif. Jangan memakai email orang lain.
- Pada bagian No NIK, masukkan nomor induk kependudukan sesuai yang tertera di KTP (opsional, bisa juga dilihat di kartu keluarga).
- Masukkan kode captcha yang muncul. Kemudian klik “Daftar“.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Data Valid di pojok kanan atas, jika data pribadi yang dimasukkan tadi valid.
- Setelah memastikan semua data valid, centang pada bagian keterangan bawah “Dengan ini saya menyatakan data tersebut benar data saya” Kemudian klik “Daftar“.
- Kemudian, akan muncul PIN. Catat atau copy PIN tersebut untuk digunakan masuk akun (log in)
- Setelah sukses mendapatkan PIN, silahkan menuju ke menu awal untuk melakukan log in, masuk. Klik http://ktki.kemkes.go.id/registrasi.
- Seperti
langkah diawal, masukkan alamat email anda, ketikan PIN yang telah
dibuat (besar kecilnya huruf dan angka harus sama), masukkan kode
captcha yang muncul. Klik “Masuk“.
- Setelah
itu muncul pemberitahuan agar diperhatikan dengan seksama, terutama
pada poin 6 (Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab
Pemohon. Kemudian centang, Saya sudah membaca dan memahami ketentuan di atas.
- Dengan mencentang pernyataan tersebut, maka akan muncul pilihan “Registrasi Baru” dan “Perpanjangan“. Silahkan pilih “Perpanjangan“.
- Di menu perpanjangan STR ini, isikan data diri berupa Nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, dan Nomor STR lama. Setelah itu, klik “Kirim“.
- Selanjutnya, ada 3 step yang perlu diisi dengan lengkap. Step 1 berupa Info Pribadi, Step 2 berupa info administrasi, dan Step 3 berupa uji kompetensi.
- Pada
step 1, masukan persyaratan berkas pribadi yang dibutuhkan, seperti pas
foto resmi, surat sehat, STR lama, dan Surat rekomendasi Organisasi
Profesi. Detail alamat rumah sesuai dengan KTP dan nomor handphone. Pada
bagian korespondensi, centang pada “Alamat Koresponden sama dengan
alamat rumah”, pada bagian ini bisa tidak menggunakan alamat rumah jika
susah diakses oleh POS, jasa pengiriman. Opsional menggunakan alamat
yang mudah dijangkau, misal alamat sekretariat DPD PNI. Kemudian klik “Lanjut“.
- Setelah
melengkapi Step 1, silahkan menuju Step 2 dengan mengisi data-data
penting yang diminta. Tidak semua data harus diisi jika memang tidak
ada, yang paling penting adalah mengisi data-data yang ditandai bintang
(*). Isikan data yang sesuai seperti, data pendidikan (nomor ijazah, tanggal ijazah), dan kompetensi. Kemudian klik “Lanjut“.
- Pada
Step 3 tentang Uji Kompetensi, untuk perpanjangan yang dibutuhkan
adalah nomor surat rekomendasi dan tanggal surat rekomendasi. Surat
rekomendasi ini biasanya diterbitkan oleh PPNI Provinsi (DPW). Jika
sudah, klik “Selesai“.
- Terakhir, setelah step 3 selesai, maka akan muncul pemberitahuan “Selamat! Registrasi selesai“. Pada keterangan “Pengajuan anda sudah selesai dan menunggu validasi dari OP“. Nanti PPNI akan memvalidasi data-data yang dimasukkan.
- Jika permohonan perpanjangan STR telah disetujui, maka akan muncul tampilan seperti ini.
- Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan.
- Setelah melakukan pembayaran, pantai email pribadi dan akun STR untuk mendapatkan info terbaru. Perpanjangan STR yang sudah jadi akan dikirim ke alamat korespondensi.
- Untuk memperjelas langkah-langkah tersebut, bisa melihat video tutorial dari official Kementerian Kesehatan.
Penutup
Demikian tutorial cara perpanjangan STR perawat online terbaru, yang mulai berlaku tahun 2019. Dasar hukum dari STR online ini adalah adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK/02.02/1/3106/2018 tentang Pemberlakuan Perubahan Permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan.
ANDA TIDAK ADA WAKTU DAN TIDAK MAU RIBET, SERAHKAN JASA PENGURUSANYA KEPADA SAYA:
Jika Tertarik Hubungi Saya di 08567150026 (WA) dan 085930000331 (SMS)
Email : kaabduh@gmail.com
Muhamad Abduh
Jl. Raya Labuan Km 1, Perum D’Rafi Resident Blok D No 9, Pandeglang – Banten 42264
Comments
Post a Comment