Persyaratan Pengajuan dan Perpanjangan STR Perawat dan Bidan dan Tenaga Medis

Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!

  • Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
  • Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  • Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
    • Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
    • Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tahun 2018.
  • Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
  • Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  • Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  • Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  • STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  • Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
JIKA SYARAT DIATAS SUDAH LENGKAP PROSES PENGAJUAN STR BIS DI LAKUKAN
SILAHKAN WA 08567150026

Comments

Popular posts from this blog

Jasa Pembuatan STR Online Kota Serang, Cilegon, Tangerang, Pandeglang, Lebak Banten

Portofolio SKP Online (CPD) Untuk memperpanjang STR silahkan klik link CPD berikut :

KLIK WA DI BAWAH UNTUK KONSULTASI GRATIS

SYARAT DAN KETENTUAN

KAMI HANYA MEMBANTU PROSES PENGAJUAN ONLINE APABILA SEMUA SYARAT YANG DI BUTUHKAN LENGKAP, JIKA SYARAT BELUM LENGKAP MOHON MAAF TIDAK DAPAT KAMI PROSES, LENGKAPI DULU SYARAT YANG DI BUTUHKAN JIKA SUDAH HUBUNGI KAMI KEMBALI. DAN KAMI TIDAK MENERIMA JASA TEMBAK STR DAN PEMALSUAN DOKUMENT. TERIMAKASIH.

GARANSI UANG KEMBALI 100%

GARANSI UANG KEMBALI 100%