Persyaratan Pengajuan dan Perpanjangan STR Perawat dan Bidan dan Tenaga Medis
Pemberitahuan Persyaratan Pengajuan dan Perpanjangan STR Perawat dan Bidan
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
- KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
- Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
- Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
- Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
- Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tahun 2018.
- Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
- Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
- STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
- Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
JIKA SYARAT DIATAS SUDAH LENGKAP PROSES PENGAJUAN STR BIS DI LAKUKAN
SILAHKAN WA 08567150026
Comments
Post a Comment