Skip to main content

Persyaratan Pengajuan dan Perpanjangan STR Perawat dan Bidan dan Tenaga Medis

Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!

  • Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
    • Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • KTP : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
    • Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf.
  • Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
  • Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
    • Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018.
    • Profesi Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik, Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai tahun 2018.
  • Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
  • Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
  • Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
  • Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon
  • STR akan dikirimkan kepada pemohon melalui Kantor Pos Kecamatan yang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
  • Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa bukti Kartu Identitas Pribadi berupa KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
JIKA SYARAT DIATAS SUDAH LENGKAP PROSES PENGAJUAN STR BIS DI LAKUKAN
SILAHKAN WA 08567150026

Comments

Popular posts from this blog

Jasa Pengajuan STR Bidan dan Perawat sampai STR di kirim ke Kantor POS Terdekat

  Alhamdulillah Proses Pengajuan STR baru sudah selesai, Tinggal Menunggu di kantor POS.Ada yang ingin Pengajuan STR BARU/PERPANJANGAN? inbox ya ka...       Assalamualaikum hai ka... Sadar ga sih klu udah lulus kuliah itu hal yang paling diinginkan yaitu kerja di rumah sakit, puskesmas, klinik atau dalam bidang tenaga kesehatan lainnya. Dengan semangat yang menggebu" berharap naro lamaran dan yakin pasti di terima. Hubungi Chat WhatsApp Hmmm tapi kenyataannya ga segampang membalikan telapak tangann loh... Ternyata selain ijazah dan transkip nilai yang mendukung kamu juga perlu memiliki *Surat Tanda Registrasi* loh iya _STR_.... Hubungi Chat WhatsApp Tapi masalahnya hmm anda ga punya STR karena masih bingung kann membuatnya. Ditambah lagi pusing mikirin jaringan internet yang suka ga bersahabat Ditambah lagi kerjaan yang bikin sibukkkkn Eitssss tapi jangan khawatir kami bisa loh membantu menyelesaikan masalah kalian . Silahkan kontak kami di link berikut ya. H...

Data Pengajuan E-STR Periode 1 Januari 2019 Sampai 1 Desember 2021

   Data Pengajuan E-STR Periode 1 Januari 2019 Sampai 1 Desember 2021

Link Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia

  Link Terkait Link Pemerintah: Kementerian Kesehatan RI Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RI Badan PPSDM Kesehatan Link Organisasi Profesi : Aliansi Fisikawan Medik Indonesia Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Ikatan Bidan Indonesia Ikatan Fisioterapi Indonesia Ikatan Penata Anastesi Indonesia Ikatan Psikolog Klinis Indonesia Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia Ikatan Terapis Wicara Indonesia Ikatan Okupasi Terapis Indonesia Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia Perhimpunan Radiografer Indonesia Perkumpulan Promotor & Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Persatuan Ahli Gizi Indonesia Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia Persatuan Perawat Nasional Indonesia Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia