Skip to main content

Posts

Showing posts from July, 2020

Syarat Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing

Pemberitahuan Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!! Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto   : ukuran foto   maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak   dengan format   png, jpg, atau jpeg . KTP   : ukuran file   maksimal 1 Mb , dengan format   png, jpg, atau jpeg . Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi   : ukuran file maksimal   1 Mb , dengan format   pdf . Dinas Kesehatan Provinsi   tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit. Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi : Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal   1 Agustus 2013 , D4 Perawat mulai tanggal   1...

SYARAT-SYARAT DOKUMEN UNTUK PERPANJANGAN DAN PENGAJUAN BARU STR TENAGA MEDIS

SEBELUM ANDA MEMBUAT STR BAGI MAHASISWA YANG BARU LULUS DAN BAGI TENAGA MEDIS YANG AKAN MEMPERPANJANG STR, SILAHKAN DI PERHATIKAN SYARAT-SYARAT DOKUMENT YANG HARUS DI PERSIAPKAN. KLIK UNTUK MEMPERJELAS KLIK UNTUK MEMPERJELAS