Syarat Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
Pemberitahuan Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!! Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut : Foto : ukuran foto maksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegak dengan format png, jpg, atau jpeg . KTP : ukuran file maksimal 1 Mb , dengan format png, jpg, atau jpeg . Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi : ukuran file maksimal 1 Mb , dengan format pdf . Dinas Kesehatan Provinsi tetap berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit. Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi : Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal 1 Agustus 2013 , D4 Perawat mulai tanggal 1 Januari 2015 , D4 Bidan mulai tanggal 1 Januari 2018 . Profes