Menerima pengurusan STR tenaga kesehatan spt dokter, dokter gigi, bidan, perawat,analis,kesling,gizi dll. syarat harus lengkap dibantu dari awal sampe beres, untuk pembuatan STR baru maupun perpanjangan, STR asli dan terdaftar di MTKI bisa di cek online dulu... syarat ijazah keluaran dibawah 2013 utk 2014 tidak bisa krn hrs ukom
Syarat Bagi Pemohon Re-Registrasi / Registrasi Ulang STR pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Pemberitahuan
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
Foto: ukuran fotomaksimal 200 Kb, latar belakang merah, posisi tegakdengan formatpng, jpg, atau jpeg.
KTP: ukuran filemaksimal 1 Mb, dengan formatpng, jpg, atau jpeg.
Ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, surat sumpah profesi, dan surat pernyataan patuh pada etika profesi: ukuran file maksimal1 Mb, dengan formatpdf.
Dinas Kesehatan Provinsitetap
berkewajiban melakukan pembinaan profesi dan registrasi tenaga
kesehatan di provinsi masing-masing dan masih melakukan legalisir untuk
keabsahan STR tenaga kesehatan yang telah terbit.
Bagi
Pemohon Registrasi Baru lulusan dan Naik Level wajib lulus Uji
Kompetensi dan pastikan sudah memiliki Sertifikat Kompetensi :
Profesi D3 Perawat, Ners dan D3 Bidan terhitung tanggal1 Agustus 2013, D4 Perawat mulai tanggal1 Januari 2015, D4 Bidan mulai tanggal1 Januari 2018.
Profesi
Elektromedik, Terapi Wicara, Teknik Laboratorium Medik, Rekam Medik,
Gizi, Radiografi, Terapis Gigi dan Mulut, Okupasi Terapis, Refraksi
Optisi, Teknik Gigi, Kesehatan Lingkungan, dan Akupuntur terhitung mulai
tahun2018.
Bagi PemohonRe-Registrasi / Registrasi Ulang STRpastikan sudah memilikiSurat Rekomendasi kecukupan SKPdari Organisasi Profesi masing-masing
Pembayaran PNBPuntuk Registrasi STR menggunakan sistemMPN G2 / SimponimelaluiKode Billingyang didapatkan pada saat proses Registrasi Online
Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB menggunakanEMAIL PRIBADIdan dilakukan secara MANDIRI.
Kesalahan dalam pengisian data menjadiTanggung Jawab Pemohon
STR akan dikirimkan kepada pemohon melaluiKantor Pos Kecamatanyang telah dipilih oleh pengusul pada aplikasi STR Online versi 2.0
Pemohon dapat mengambil STR di Kantor Pos Kecamatan terpilih dengan membawa buktiKartu Identitas Pribadiberupa
KTP/SIM. Jika pemohon berhalangan maka dapat memberikan kuasa kepada
orang lain dengan membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh pemohon
di atas materai 6.000 rupiah dan fotokopi KTP/SIM pemohon.
Masih bingung bagaimana membuat STR Online?? anda sebenarnya mengerti tetapi tidak mau repot?? atau malah anda tidak punya waktu bolak-balik ke MTKP? SAYA BISA BANTU UNTUK PENGURUSAN. Dengan Persyaratan: 1. Pas Foto Pakaian Profesi (Bidan/Perawat) (Latar Merah) Bisa Softcopy/Print. 2. Kartu Tanda Penduduk/Resi Bisa Softcopy(Photo)/Fotocopy. 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP (Puskesmas). 4. Ijazah Terakhir leges asli (khusus untuk Sarjana Keperawatan harus dilengkapi ijasah Profesi Ners) 5. Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (UKOM). 6. Formulir Pendaftaran Online. 7. Biaya Pengurusan Rp. 300.000,- Keterangan: a. Biaya Transfer ke MTKI Rp. 100.000,- b. Resi Pengurusan Rp. 50.000,- c. Pengambilan STR Asli Rp. 100.000,- d. Transportasi Rp. 50.000,- 8. Email Aktif, Nama Ibu Kandung dan No. Hp (Kalau bisa WA) PESYARATAN YANG HARUS DI SIAPKAN SEMUA DOKUMEN DIATAS DI SCE
Portofolio SKP Online (CPD) Untuk memperpanjang STR silahkan klik link CPD berikut : Persatuan Perawat Nasional Indonesia Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia Persatuan Ahli Gizi Indonesia Ikatan Fisioterapi Indonesia Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia Perhimpunan Profesional Perekam Medis & Informasi Kesehatan Indonesia Ikatan Penata Anestesi Indonesia Ikatan Elektromedis Indonesia Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia Perkumpulan Promotor dan pendidik kesehatan masyarakat Indonesia Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia Perhimpunan Radiografer Indonesia Ikatan Terapis Wicara Indonesia Ikatan Paramedik Teknologi Transfusi Darah Indonesia Ikatan Bidan Indonesia Ikatan Okupasi Terapis Indonesia Perhimpunan Akupunktur Terapis Indonesia Ikatan Ortotis dan Prostetis Indonesia Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Persatuan Teknisi Gigi Indonesia Perhimpunan Teknisi Kardiovaskuler Indonesia Perhimpunan Epidimiol
KAMI HANYA MEMBANTU PROSES PENGAJUAN ONLINE APABILA SEMUA SYARAT YANG DI BUTUHKAN LENGKAP, JIKA SYARAT BELUM LENGKAP MOHON MAAF TIDAK DAPAT KAMI PROSES, LENGKAPI DULU SYARAT YANG DI BUTUHKAN JIKA SUDAH HUBUNGI KAMI KEMBALI. DAN KAMI TIDAK MENERIMA JASA TEMBAK STR DAN PEMALSUAN DOKUMENT. TERIMAKASIH.
Comments
Post a Comment